Soppeng, RadarTipikor.Com - Pelaku Judi Sabun Ayam yang di grebek oleh Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng, Noviarif Kurniawan pada Rabu malam lalu, 10/11/2021, di Donri-donri terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini dikatakan, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif pada wartawan media ini
"Judi Sabung Ayam 7 orang tersangka, tempat kejadian Perkara (TKP) di Donri-Donri. Pasal dikenakan 303 KUHP ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Noviarif, Jumat 12/10/2021. (Red)
0 Komentar